A.
Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian
hokum :
1. Mayers
menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkutkesusilaan dan
ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat sertasebagai pedoman
bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah
dan larangan untukmencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya
masyarakat harusmematuhinya.
3.
Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang
bersifat memaksa dansebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang
dibuat oleh lembagaberwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan
mendapat hukuman.
4.
Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturantentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama
yang dapat dipaksakanpelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali
menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar danapa yang
salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkanbaik
dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat
dansesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan
ancamansanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Para ahli hukum di Indonesia berkesimpulan bahwa
Hukum itu memiliki unsur-unsur dan
ciri-ciri hukum .
Unsur-unsur
hukum meliputi :
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2.
Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3.
Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat
dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atauperundang-undangan yang
berlaku.
Maksud dari
uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan
dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang
yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula
sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila
dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Sedangkan
Ciri-ciri hukum antara lain :
1. Terdapat perintah
ataupun larangan dan
2. Perintah atau
larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang
harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh
karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga
kaedah hukum yakni peraturan-peraturan
kemasyarakatan.
B.
Subjek Hukum
Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan
kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik
warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun
kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia sebagai
pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan
tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan
sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula
badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang
mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan
hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa
hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan
anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum
yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
Pengertian
Subjek Hukum
v Subjek hukum
adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan
hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
v Subjek hukum
adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak
menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
v Subjek hukum
adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban..
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
a. Subjek Hukum
Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap
orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia.
b.
Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
·
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·
Hak dan Kewajiban
badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum
Privat
Badan hukum
privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
Dengan demikian,
badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan
tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
Badan hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
a.
Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf, yayasan
social.
b.
Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
Menurut jenisnya terdiri atas :
a. Koporasi.
b. Yayasan
Menurut tata aneka warna hukum di Indonesia; terdiri atas
:
a. Menurut hukum
Eropa.
b.
Menurut bukan hukum Eropa (Bumiputera)
c. Menurut hukum
adat
.
2. Badan Hukum
Publik
Badan hukum
public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang
menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
Badan Hukum :
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas),
Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
C.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek
hukum. Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda
terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum
kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504
dan 505 KUH Perdata, benda dapat dibagi dalam beberapa kelompok :
Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
1.
Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil,
perhiasan, beras,minyak danlain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah,
sawah dan lain-lain).
2. Benda tidak
bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.
Berkaitan dengan
manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat
fundamental. Beberapa abad yang lalu,
dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek
hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau
dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia,
maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi
maka manusia tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut
terjadi maka dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)
Objek hukum dibedakan karena :
·
Bezit (kedudukan berkuasa)
·
Lavering (penyerahan)
·
Bezwaring (pembebanan)
·
Daluwarsa (Verjaring)
Contohnya :
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh
manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan
dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran
pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum
yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk
memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam
hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda
non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan,
hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui
sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh
itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga,
mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan
benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga
untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui,
pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum
ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang
dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain
yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang
bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum
inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih
lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.
D.
Contoh Kasus
Masyarakat Hukum :
Masyarakat kota Liverpool
Masyarakat hukum
dalam kasus ini adalah masyarakat kota Liverpool. karena kasus hukum tersebut berada di wilayah
kota Liverpool Di mana kasus hukum tersebut akan di kenakan sanksi
hukum/membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku di kota Liverpool.
Subjek Hukum : Alex curran sebagai pemegang
kewajiban dan masyarakat kota Liverpool sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum
dalam kasus ini adalah alex curran di karenakan alex curran seenak nya
memarkirkan mobil mewah nyadengan roda yang menginjak dua garis kuning tanpa
putus, di mana hal tsb melanggar peraturan di kota Liverpool.
Objek Hukum : Mobil mewah Aston DBS
Objek hukum dalam
kasus ini adalah mobil mewah Aston DBS milik alex curran, di mana merupakan hak
benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
Peristiwa hukum :
Masyarakat kota Liverpool merasa di rugikan karena perbuatan alex curran yang
tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.
Peristiwa hukum
dalam ksus ini masyarakat kota Liverpool merasa
di rugikan karena perbuatan alex curran yang melanggar peraturan di mana
perbuatan nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota
Liverpool dan dapat mengakibat kan terjadi nya kecelakaan.
Akibat hukum : Alex curran harus membayar denda yang di kenakan
kepadanya.
Akibat hukum dari
kasus ini ialah alex curran harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di
karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Liverpool.
0 komentar:
Posting Komentar